LSP PERBUKUAN

SERTIFIKASI KOMPETENSI PELAKU PERBUKUAN BERLISENSI BNSP

Sertifikasi LSP Perbukuan untuk para pelaku perbukuan, meliputi penulis, penerjemah, editor, ilustrator, desainer, dan pengembang e-book—Bersama Bangun Mutu Perbukuan Indonesia.

TENTANG KAMI

LSP PERBUKUAN

LSP Perbukuan adalah lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme SDM bidang perbukuan. Kami menjalankan sertifikasi kompetensi yang independen, objektif, dan berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mendukung daya saing industri perbukuan Indonesia.

Pembentukan LSP Perbukuan sejalan dengan penguatan tata kelola sistem perbukuan nasional dan standardisasi kompetensi kerja. LSP ini berfokus pada skema-skema prioritas bagi pelaku perbukuan—terutama penulis, penerjemah, desainer buku, ilustrator buku, pendamping penulisan bahan ajar, dan pengembang buku elektronik—agar kompetensi mereka dapat diukur, diakui, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Berangkat dari Amanat Regulasi dan Kebutuhan Standardisasi

Melalui sertifikasi kompetensi, standardisasi SDM perbukuan dapat diterapkan secara lebih konsisten, transparan, dan selaras dengan kebutuhan industri maupun pendidikan.

UU No. 3 Tahun 2017

tentang Sistem Perbukuan.

PP No. 75 Tahun 2019

tentang Pelaksanaan Sistem Perbukuan.

SKKNI Penerbitan No. 124 Tahun 2018

SKKNI Penerbitan No. 232 Tahun 2024

LSP PERBUKUAN

SKEMA SERTIFIKASI

Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Prompt Naskah

Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Prompt Naskah

Skema Sertifikasi Okupasi Penerjemah Buku

Skema Sertifikasi Okupasi Penerjemah Buku

Skema Sertifikasi Okupasi Desainer Buku

Skema Sertifikasi Okupasi Desainer Buku

Skema Sertifikasi Okupasi Ilustrator Buku

Skema Sertifikasi Okupasi Ilustrator Buku

Skema Sertifikasi Okupasi  Penulis Bahan Ajar

Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Bahan Ajar

Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Buku Elektronik

Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Buku Elektronik

LSP PERBUKUAN

ALUR UJI KOMPETENSI

Tahapan umum yang dilalui calon asesi dalam proses sertifikasi kompetensi di LSP Perbukuan.

Calon Asesi Mendaftar

Calon asesi melakukan pendaftaran awal dengan melengkapi data diri, memilih skema sertifikasi, dan menyiapkan dokumen persyaratan.

01

Menyepakati Tanggal Uji

Setelah verifikasi awal, calon asesi dan penyelenggara menyepakati jadwal pelaksanaan asesmen sesuai ketersediaan asesor dan tempat uji.

02

Menyelesaikan Biaya Uji

Calon asesi melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari proses administrasi uji kompetensi.

03

Mendaftar ke dalam Sistem Uji

Data peserta dimasukkan ke dalam sistem uji atau platform administrasi asesmen agar proses penjadwalan, verifikasi, dan pelaksanaan dapat terdokumentasi.

04

Mengikuti Prasesmen

Pada tahap prasesmen, asesor menelaah kelengkapan bukti, kesiapan peserta, serta memastikan skema dan unit kompetensi yang akan diuji sudah sesuai.

05

Mengikuti Asesmen

Asesi mengikuti asesmen kompetensi melalui metode yang ditetapkan, seperti observasi, portofolio, wawancara, atau uji praktik sesuai skema.

06
LSP PERBUKUAN

Pelaku Perbukuan (UU No. 3 Tahun 2017)

LSP PERBUKUAN

ARTIKEL

dokumentasi
20 Februari 2026 LSP PERBUKUAN

LSP Perbukuan Mengikuti Apresiasi Online BNSP sebagai Tahapan Menuju Lisensi

Sebagai bagian dari tahapan pembentukan LSP Perbukuan, tim inisiator mengikuti kegiatan Apresiasi Online...

Selengkapnya
LSP PERBUKUAN

KONTAK

Whatsapp+62 851-2312-3905
Emailofficial.lsppelakuperbukuan@gmail.com
Alamat
Jl. Boulevard Grand Depok City, Ruko De'Caspia No.B.35,
Kalibaru, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16414.