Skema Sertifikasi Okupasi Penerjemah Buku
Daftar Uji Kompetensi| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | M.74PEN01.002.1 | Mencari Makna Kata dan Ungkapan dalam Teks Bahasa Asal; Menggunakan Alat Bantu Penerjemahan Konvensional dan Nonkonvensional |
| 2 | M.74PEN01.003.1 | Menemukan Pesan Utama dalam Teks Asal |
| 3 | M.74PEN01.009.1 | Memilih Teknik Penerjemahan untuk Kata, Frasa, Klausa, dan Kalimat dalam Teks Asal |
| 4 | M.74PEN01.010.1 | Menulis Pesan dengan Kata, Frasa, Klausa, dan Kalimat Sesuai dengan Koteks dan Konteks |
| 5 | M.74PEN01.011.1 | Menulis Pesan yang Diwujudkan melalui Pilihan Kata dan Gaya Bahasa sesuai dengan Bahasa Tujuan untuk Genre Teks yang Sedang Diterjemahkan |
| 6 | J.58JUR.01.007.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa |
| 7 | M.74PEN01.012.1 | Menghasilkan Teks Tujuan yang Berkualitas |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- 6.1 Memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya D4/S-1 Program Studi Bahasa dan Sastra, Penerbitan, dan Ilmu Komunikasi;
- 6.2 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penerjemah Buku dari lembaga diklat; atau
- 6.3 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Penerjemah Buku yang bekerja dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- 6.4 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Penerjemah Buku berdasarkan penugasan dari lembaga penerbitan resmi, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga pendidikan; atau
- 6.5 Menerjemahkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku ber-ISBN.
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah 2 lembar
- Portofolio/Contoh karya
DIT atau Portofolio.
Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun.
Pemegang sertifikat wajib mengajukan pemeliharaan setiap tahun.
TUJUAN SERTIFIKASI
- 3.1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penerjemah Buku.
- 3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
7.1 Hak Pemohon
- 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
- 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- 7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.