Skema Sertifikasi Okupasi Penerjemah Buku

Daftar Uji Kompetensi
Nama
: Skema Sertifikasi Okupasi Penerjemah Buku
Kode
: 02/LSP-PERBUK/SKM/2025
Jenis
: Okupasi
Harga
: Rp1.500.000
Unit Kompetensi
: 7
No Kode Unit Judul Unit
1 M.74PEN01.002.1 Mencari Makna Kata dan Ungkapan dalam Teks Bahasa Asal; Menggunakan Alat Bantu Penerjemahan Konvensional dan Nonkonvensional
2 M.74PEN01.003.1 Menemukan Pesan Utama dalam Teks Asal
3 M.74PEN01.009.1 Memilih Teknik Penerjemahan untuk Kata, Frasa, Klausa, dan Kalimat dalam Teks Asal
4 M.74PEN01.010.1 Menulis Pesan dengan Kata, Frasa, Klausa, dan Kalimat Sesuai dengan Koteks dan Konteks
5 M.74PEN01.011.1 Menulis Pesan yang Diwujudkan melalui Pilihan Kata dan Gaya Bahasa sesuai dengan Bahasa Tujuan untuk Genre Teks yang Sedang Diterjemahkan
6 J.58JUR.01.007.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa
7 M.74PEN01.012.1 Menghasilkan Teks Tujuan yang Berkualitas
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
  • 6.1 Memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya D4/S-1 Program Studi Bahasa dan Sastra, Penerbitan, dan Ilmu Komunikasi;
  • 6.2 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penerjemah Buku dari lembaga diklat; atau
  • 6.3 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Penerjemah Buku yang bekerja dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
  • 6.4 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Penerjemah Buku berdasarkan penugasan dari lembaga penerbitan resmi, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga pendidikan; atau
  • 6.5 Menerjemahkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku ber-ISBN.
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah 2 lembar
  • Portofolio/Contoh karya

DIT atau Portofolio.

Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun.

Pemegang sertifikat wajib mengajukan pemeliharaan setiap tahun.

TUJUAN SERTIFIKASI
  • 3.1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penerjemah Buku.
  • 3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
7.1 Hak Pemohon
  • 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • 7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.