Skema Klaster Penulisan Buku Nonfiksi

Daftar Uji Kompetensi
Nama
: Skema Sertifikasi Okupasi Desainer Buku
Kode
: 03/LSP-PERBUK/SKM/2025
Jenis
: Okupasi
Harga
: Rp. 1.250.000
Unit Kompetensi
: 9
No Kode Unit Judul Unit
1 M.74DKV13.001.1 Menerapkan Prinsip Komposisi Visual
2 M.74DKV13.002.3 Menerapkan Prinsip Desain
3 M.74DKV13.010.3 Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
4 J.90PNB03.001.01 Merencanakan Pendesainan Buku
5 J.90PNB03.002.01 Merencanakan Desain Isi Buku
6 J.90PNB03.003.01 Merencanakan Desain Kover Buku
7 J.90PNB03.004.01 Membuat Desain Isi Buku
8 J.90PNB03.005.01 Membuat Desain Kover Buku
9 J.58JUR.01.003.1 Menyunting Gambar KTI
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
  • 6.1 memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya SMK dari Program Keahlian Seni Lukis, Seni Rupa, Seni Murni, dan Desain Komunikasi Visual; atau
  • 6.2 memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pendesaianan dari lembaga diklat; atau
  • 6.3 menjadi tenaga kerja pada jabatan Desainer Buku yang bekerja dengan pengalaman sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
  • 6.4 menjadi tenaga kerja pada jabatan Desainer Buku berdasarkan penugasan dari lembaga penerbitan resmi, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga pendidikan; atau
  • 6.5 mendesain sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku ber-ISBN.
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah 2 lembar
  • Portofolio/Contoh karya

DIT atau Portofolio.

Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun.

Pemegang sertifikat wajib mengajukan pemeliharaan setiap tahun.

TUJUAN SERTIFIKASI
  • 3.1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Desainer Buku.
  • 3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
7.1 Hak Pemohon
  • 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • 7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.