Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Buku Elektronik

Daftar Uji Kompetensi
Nama
: Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Buku Elektronik
Kode
: 06/LSP-PERBUK/SKM/2025
Jenis
: Okupasi
Harga
: Rp1.500.000
Unit Kompetensi
: 10
No Kode Unit Judul Unit
1J.90PNB02.007.1Menyusun Konsep Pengembangan Buku
2R.90PNIL01.004.1Menyiapkan Bagian Awal
3R.90PNIL01.005.1Menyiapkan Bagian Isi
4R.90PNIL01.006.1Menyiapkan Bagian Akhir
5J.58JUR.01.004.1Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan
6J.58JUR.01.007.1Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa
7J.90PNB03.002.01Merencanakan Desain Isi Buku
8J.90PNB03.003.01Merencanakan Desain Kover Buku
9J.90PNB03.004.01Membuat Desain Isi Buku
10J.90PNB03.005.01Membuat Desain Kover Buku
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
  • 6.1 Memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya S-1 bidang teknologi informasi, desain komunikasi visual, penerbitan, pendidikan, atau bidang lain yang relevan; atau
  • 6.2 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang pengembangan buku elektronik; atau
  • 6.3 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Pengembang Buku Elektronik dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
  • 6.4 Menjadi tenaga kerja yang ditugaskan oleh lembaga penerbitan resmi, lembaga pendidikan, atau instansi pemerintah/swasta untuk mengembangkan buku elektronik, baik dalam format EPUB, PDF interaktif, maupun platform digital lainnya; atau
  • 6.5 Memiliki portofolio sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku elektronik yang telah dikembangkan dan diterbitkan secara daring maupun luring.
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah 2 lembar
  • Portofolio/Contoh karya

DIT atau Portofolio.

Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun.

Pemegang sertifikat wajib mengajukan pemeliharaan setiap tahun.

TUJUAN SERTIFIKASI
  • 3.1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengembang Buku Elektronik.
  • 3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
7.1 Hak Pemohon
  • 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • 7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.