Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Bahan Ajar

Daftar Uji Kompetensi
Nama
: Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Bahan Ajar
Kode
: 05/LSP-PERBUK/SKM/2025
Jenis
: Okupasi
Harga
: Rp1.500.000
Unit Kompetensi
: 13
No Kode Unit Judul Unit
1J.63OPR00.004.2Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
2R.91SJH01.006.2Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku
3M.72PLT00.001.1Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah
4M.72PLT00.002.1Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah
5J.58JUR.01.004.1Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan
6R.90PNIL01.001.1Mengembangkan Gagasan Naskah
7R.90PNIL01.003.1Menyusun Kerangka Naskah
8R.90PNIL01.004.1Menyiapkan Bagian Awal
9R.90PNIL01.005.1Menyiapkan Bagian Isi
10R.90PNIL01.006.1Menyiapkan Bagian Akhir
11J.58JUR.01.005.1Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme
12J.58JUR.01.006.1Menggunakan Perangkat Lunak Manajemen Informasi
13J.58JUR.01.007.1Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
  • 6.1 Memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya S-1; atau
  • 6.2 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi penulisan bahan ajar dari lembaga diklat; atau
  • 6.3 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Penulis Bahan Ajar dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
  • 6.4 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Penulis Bahan Ajar berdasarkan penugasan dari lembaga penerbitan resmi, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga pendidikan; atau
  • 6.5 Menulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bahan ajar.
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah 2 lembar
  • Portofolio/Contoh karya

DIT atau Portofolio.

Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun.

Pemegang sertifikat wajib mengajukan pemeliharaan setiap tahun.

TUJUAN SERTIFIKASI
  • 3.1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Bahan Ajar.
  • 3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
7.1 Hak Pemohon
  • 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • 7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.